Berikut ini adalah 10 langkah dalam menciptakan
program keselamatan kerja, seperti dikutip dari zmags.
1. Memahami Implikasi Regulasi
Perusahaan harus mengetahui regulasi terbaru dari
pemerintah, dan memahami implikasinya terhadap perusahaan, yang biasanya
bakalan berbeda. Untuk memastikan bahwa aturan perusahaan selaras dengan UU
yang ada, maka perusahaan dapat memanfaatkan jasa konsultan safety Seperti
LenteraSafety
2. Assessment
Lakukan assessment mengenai tiap lokasi kerja.
Identifikasi lokasi-lokasi mana saja yang rawan terhadap kecelakaan kerja,
kemudian identifikasi pula area-area mana saja yang berisiko untuk terjadi
kecelakaan. Selanjutnya, cari pula alasan-alasan apa saja yang dapat
mengakibatkan kecelakaan dan risiko kecelakaan tersebut. Prioritaskan lokasi
yang punya risiko terbesar.
3. Customized Plan
Setelah mengidentifikasi dan mengukur risiko,
kemudian saatnya untuk menyusun safety plan.Safety plan ini berbeda-beda untuk
tiap lokasi, fasilitas, gedung, perlengkapan, proses, maupun staf. Buat safety
plan yang customized, namun tetap sesuai dengan standar regulasi keselamatan
kerja. Kemudian jadikan tiap orang dalam organisasi mempunyai peran dan
tanggung jawab dalam safety plan tersebut. Hal ini penting supaya semua
karyawan sadar akan pentingnya keselamatan kerja.
4. Written
Setelah merancang rencana yang solid, maka
dokumentasikan secara tertulis mengenai program-program safety apa saja yang
bakal dilaksanakan. Seluruh rencana harus ditulis, mulai dari rencana kontrol,
rencana darurat, rencana komunikasi, dan lainnya. Hal ini perlu supaya rencana
jelas, tidak ada yang simpang siur dan Karyawan atau Pekerja menaati dan mngerti
tentang sosialisasi yang sudah direncanakan karena sosialisasi mengenai Safety
itu sangat penting.
5. Training
Setelah semua rencana dan prosedur safety telah
didokumentasikan dengan baik, maka selanjutnya adalah saat untuk membawanya ke
dunia nyata. Lakukan training supaya karyawan terbiasa dan tidak kagok dalam
menjalankan safety plan. Namun jangan lakukan training sesekali saja, melainkan
harus secara periodik, atau karyawan bakalan lupa. Seringkali perusahaan hanya
sesekali mengadakan training, sehingga ketika safety plan diperlukan, kemudian
implementasinya jadi tidak lancar.
6. Insentif
Untuk memotivasi karyawan supaya mau mematuhi safety
plan, maka sertakan safety plan sebagai penilaian kinerja, kemudian berikan
insentif khusus. Bagi karyawan yang mau mengimplementasikan safety plan dalam
pekerjaannya sehari-hari, tentu penilaian kinerjanya lebih baik, dan terdapat
insentif tambahan untuk itu. Tanpa insentif, maka karyawan bakalan enggan untuk
mengadopsi aturan baru ini.
7. Sederhana
Buat safety plan yang sederhana, sehingga mudah
dimengerti oleh seluruh karyawan. Ini penting supaya karyawan dapat
mengaplikasikannya dalam pekerjaan sehari-hari. Jika kompleks dan sulit
dimengerti, siapa yang mau mengerjakannya? Kemudian simpan mengenai dokumentasi
safety plan ini dalam tempat yang mudah dijangkau oleh seluruh karyawan.
Berikan mereka akses langsung kepada dokumentasi ini. Mudahnya, simpan
dokumentasi manual tersebut secara online.
8. Sistem Pelaporan Jelas
Buat sistem pelaporan yang jelas mengenai insiden di
tempat kerja. Sehingga, semua insiden dapat tercatat dengan baik dan langsung
ditangani lebih lanjut. Buat sistem yang sederhana dan mudah digunakan, juga
mudah diakses oleh seluruh karyawan.
9. Hotline
Buat safety hotline yang selalu bersedia menjadi
tempat karyawan untuk mengajukan pertanyaan terkait safety, untuk kemudian
memperoleh respon dengan cepat. Sehingga, karyawan yang masih bingung mengenai
prosedur yang harus dilakukannya, atau punya pertanyaan tertentu dapat langsung
menghubungi hotline.
10. Partisipasi Karyawan
Baik dalam mengembangkan safety plan maupun
mengimplementasikannya, libatkan karyawan. Dengan demikian, karyawan juga turut
merasa memiliki program tersebut, bukan hanya wajib melakukannya. Hanya dengan
sense of belonging tersebut, hasil yang memuaskan dapat dicapai.
Di
Indonesia, masalah keselamatan kerja diatur dalam UU No.1/1970, regulasi yang
diterbitkan sekitar empat dasawarsa lalu. Terdapat perdabatan mengenai apakah
kerangka peraturan tersebut cukup memadai untuk melindungi pekerja. ILO (International
Labour Organization) mengusulkan agar UU No.1/1970 ini direvisi dan disesuaikan
dengan perkembangan terakhir, sehingga sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Konvensi ILO No.155/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Di
perusahaan-perusahaan besar, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
kini sudah diwajibkan. Selain itu, Indonesia juga sudah punya pusat penyimpanan
informasi K3 yang bisa diakses melalui ASEAN OSHNET, atau jejaring kerja di
bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara negara-negara ASEAN.
Sumber: http://lenterasafety.com/index.php/articles-2/311-10-tips-membentuk-rencana-keselamatan-kerja