Senin, 05 Mei 2014

Sekolah Advokasi BEM FK UNS 2014

Hai sedulur sedulur K3 FK UNS, 2 minggu lalu, pada tanggal 26-28 April 2014 kementrian advokasi BEM menyelenggarakan acara yg di namakan Sekolah Advokasi. Pada sekolah advokasi kali ini, tiap HMJ di FK UNS diberi kesempatan untuk mendelegasikan 4 orang. Nah, dari Himakesja sendiri, di wakili oleh 2 dari divisi PSDM (Destiana dan Ayu Tiara) dan 2 dari divisi KOMINFO (Ratih dan Andrew), karena di HIMAKESJA divisi yg berhubungan dengan advokasi terpecah pada divisi PSDM dan KOMINFO.

Presiden BEM FK UNS yang biasa di sapa mas Hazmy mengatakan bahwa sekolah advokasi tahun ini bertaraf nasional, dikarenakan pemateri yang hadir pada saat itu memang pemateri yang sangat luar biasa hebatnya di bidang advokasi. Sekolah advokasi tahun ini juga setara dengan LKMM Nasional. Pemateri pada sekolah advokasi 2014 diantaranya Mas Rizal Nur Rohman (Menteri advokasi BEM 2014), Mba Hana Amatilah, S. Ked. (Menteri Advokasi BEM 2013), Mas Haidar, Mas Lutfi Maulana (Presiden BEM FK Unsoed 2013 dan 2014), dan Mas Ignatius Ivan (UGM).

Materi pertama di sampaikan oleh Mas Rizal dengan tema Selayang Pandang Advokasi dan Kajian Strategis. Sedikit mengulas tentang Selayang Pandang Advokasi dan Kajian Strategis :

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban akan tetapi masih ada orang yang haknya tidak terpenuhi meski kewajiban mereka telah mereka penuhi. Keadaan ini terjadi oleh karena kebijakan yang dibentuk oleh orang yang memiliki kekuatan, menekan hak orang lain guna memaksimalkan hak-hak mereka.Dalam KBBI advokasi adalah pembelaan.
Komunikasi yang efektif adalah komunikasi yang terjalin:
1.      Saat dapat mempengaruhi pemikiran orang lain dengan permainan kata-kata
2.      Mempengaruhi orang lain dengan tekanan
Kementrian Advokasi berdasarkan tata tertib organisasi BEM FK UNS periode 2013/2014 pasal 13 adalah sebagai berikut:  melalui kementrian Advokasi bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan mahasiswa di bidang pelayanan pendidikan, keuangan, sarana-prasarana, kebijakan public dan pemenuhan hak-hak mahasiswa di FK UNS. Kementrian Advokasi bertanggung jawab atas pencerdasan mahasiswa, pengkajian, dan penyikapan isu-isu strategis yang ada. Dalam melaksanakan fungsinya, Kementrian Advokasi berkoordinasi dengan BEM UNS, BEM Fakultas se-UNS, serta kemahasiswaan, DEMA, HMP dan ORMAWA FK UNS.
Advokasi adalah upaya untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan public sesuai dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesak terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut.
Dalam memperhatikan kebijakan public harus memperhatikan :
a.       Content of law : merupakan isi dari  kebijakan. Mengenai legalitas hukum, sumber hukum dan isi hukum.
b.      Structure of law : merupakan kelompok/orang-orang yang akan menjalankan kebijakan publik. Mengenai hal apakan orang-orang tersebut sudah menjalankan kebijakan itu sendiri atau belum.
c.       Culture of law : merupakan kebijakan yang kuat dimana kebijakan tersebut telah membudaya.
Advokasi di FK UNS saat ini :
·         Dana kasih : karena setiap mahasiswa UNS berhak untuk mendapatkan dana kasih. Namun masih banyak mahasiswa yang tidak tahu, maka mahaiswa yang lain perlu diberitahu mengenai alur adana kasih.
·         Asuransi kesehatan
·         Penundaan SPP/UKT
·         Temu Birokrat : temu birokrat ini mengenai kerjasama antara Kementrian Advokasi dan DEMA FK UNS tentang penjaingan isu-isu melalui penyebaran kuisioner.

KAJIAN STRATEGI (KASTRAT)

Fungsi dari Kastrat : untuk mengkaji, menelaah dan menganalisa sebuah masalah.
Menyikapi isu :
·         Obyektif : dapat ditindak lanjuti karena telah diklarfikasi
·         Realistis : jika isu tersebut fakta maka harus disikapi dengan benar
·         Mendesak/strategis : sesuai skala prioritas
Isu adalah suatu hal yang berkembang di public yang belum tentu benar dan belum ditindak lanjuti. Isu yang merupakan fakta adalah berasal dari media. Walaupun media banyak di tumpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, namun disini obyektif dapat berperan dan melakukan/mencari sumber lain apakah isu tersebut merupakan sebuah fakta.

Kajian juga dapat dilakukan secara ilmiah dengan buku, jurnal dan pakar (berasal dari orang lain dan dapat untuk dipertanggung jawabkan). Dalam melakukan kajian sebuah isu dilaksanakan lebih dari 2 orang, hal ini dikarenakan untuk menghindari subyektifitas. Setelah melaksanakan kajian akan menghasilkan kesepakatan yang berupa pernyataan sikap. Pernyataan sikap kemudian dikemas sesuai dengan penerimanya. Setelah itu dapat dilakukan dengan aksi, baik aksi indoor maupun outdoor. Dalam hal ini aksi indoor dapat berupa : negosiasi, lobbying, audiensi, kuliah umum, ceramah pakar dan advokasi. Sedangkan aksi outdoor berupa : demonstrasi, mimbar bebas, press realease.
     
Materi Kedua disampaikan oleh Mas Ivan mengenai Manajemen Aksi :
Manajemen aksi adalah suatu tindakan atau gerakan untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran efektif dan efisien. Berkomunikasi, menegur, memperingatkan, dan mengadvokasikan aspirasi demi terciptanya sebuah public reform yang berkeadilan.
Aksi informasi itu sendiri berupa penyebaran informasi dengan sasaran dan tujuan masyarakat banyak, sedangkan aksi massa memprioritaskan massa sebagai subjek, bukan objek. tujuan dan sasaran nya pun berupa penyadaran masyarakat.
Manajemen Aksi berlandaskan kepada hukum :
·         Declaration of Human Right (freedom of Speech)
·         UUD 1945 pasal 28
·         UU No. 9 tahun 1998 (cara melakukan aksi)
Tahapan-tahapan aksi :
1.      Pre-Aksi :
·         Melakukan manajemen isu
·         Membuat konsep aksi
·         Membangun aliansi
·         Membuat sekenario dan pembagian peran
·         Pematangan dan eskalasi isu serta pembentukan wacana public
·         Membuat press release
·         Mengumpulkan massa (estimasi)
·         Menghubungi media
·         Mempersiapkan perangkat aksi
·         Menghubungi pihak kepolisian untuk perizinan
2.      Aksi :
·         Pembagian pesan yang telah dibuat
·         Berorasi dalam perjalanan
·         Yel-yel dan menyayikan lagu
·         Audiensi ke pihak yang dituju
·         Pembahasan press release
3.      Post-Aksi :
·         Absensi
·         Evaluasi
·         Rekomendasi
·         Advokasi (bila ada yang terjerat masalah hukum).
Perangkat Aksi :
·         Koordinator lapangan
·         Agitator
·         Negosiator
·         Humas
·         Border/Keamanan
·         Dokumentasi
·         Logistik
·         Medic
·         Tim Kreatif
·         Mata-mata/kontra-intel
·         Advokator
Pendukung yang tidak boleh lupa :
·         Kalimat poster/Baliho/Spanduk
·         Seragam/Identitas
·         Propaganda Masyarakat
·         Pres Release yang “sexy”
·         Yel/Lagu/Dinamisasi
·         Simbolisasi/Teatrikal
·         Aliansi Taktis
·         Beri Senyuman ke Wartawan
Mengapa aksi mahasiswa tidak optimat bahkan di cibir?
·         Termakan provokasi/melakukan provokasi
·         Melakukan tindakan anarki
·         Tidak melakukan manajemen wacana public yang baik
·         Tidak tercipta koordinasi yang baik
·         Tidak pandai bernegosiasi
·         Blunder dalam menghadapi wartawan
·         Kurang tanggap dalam menghadapi bentrokan dengan aparat
·         Kurang kreatif dalam konsep

Materi ke-3 disampaikan oleh Mba Hana tentang Negosiasi dan Lobbying dalam Advokasi

1.      Negosiasi dan lobbying merupakan hal penting dalam advokasi, terutama bagi para pelaku advokasi harus memperhatikan prinsip dari negosiasi dan lobbying tersebut, karna pada tindakan nyatanya proses negosiasi dan lobbying amat diperlukan baik untuk diri sendiri secara individual maupun untuk orang-orang disekitar.
2.      Negosiasi dan lobbying merupakan dua hal yang memiliki arti yang sama yaitu merupakan kegiatan untuk mencapai kesepakatan dan mencari titik temu kepentingan (untuk menghindari konflik) dan mempertukarkan konsekuensi sehingga masing-masing pihak merasa senang.
3.      Akan tetapi negosiasi biasa dilakukan dalam bentuk formal sedangkan lobbying dapat dilakukan pada kondisi informal atau bersifat fleksible, dilakukan dimana saja dan dengan waktu yang tidak terbatas. Proses lobbying itu sendiripun biasanya dapat mengawali proses negosiasi.
4.      Dalam melakukan negosiasi ada beberapa hal-hal yang sebelumnya harus kita perhatikan yaitu kita harus mengetahui apa sebenarnya yang dicari dari pihak lawan atau manfaat yang diinginkan mereka, dan apa juga yang dihindari oleh mereka atau kerugian yang tidak diharapkan oleh mereka, dengan begitu negosiasi dapat berjalan dengan sukses ketika kita memposisikan pihak lawan sebagai rekan dan kedua belah pihak mendapat keuntungan masing masing dari negosiasi tersebut.
5.      Proses lobbying merupakan proses yang memerlukan kemampuan komunikasi interpersonal yang lebih tinggi dibandingkan negosiasi.
6.      Lobbying dapat dilakukan secara langsung dengan melakukan pertemuan pribadi, atau percakapan telepon, dll.
7.      Hal yang terpenting sebelum melakukan lobbying yaitu dengan persiapkan pertemuan yang baik, rumuskan apa yang akan disampaikan dengan singkat dan jelas, datang tepat waktu, gunakan cara persuasif dan hindarkan perdebatan, dan bersikap terbuka.
8.      Adapun strategi yang ada didalam negosiasi , yaitu win-win (integrative negotiation) , win-lose (pihak saling berkompetisi untuk untung yang sebesar-besarnya), lose-lose (pihak yang berselisih tidak mendapatkan hasil yang diharapkan), lose-win (salah satu pihak sengaja mengalah )
9.      Tahap negosiasi yaitu meliputi
·         persiapan : tentukan sasaran dari proses negosiasi (sasaran ideal, sasaran dasar)
·         pelaksanaan : (memilih waktu dan tempat yang tepat, menciptakan suasana positif, menetapkan agenda, merumuskan tawaran, menghadapi konflik, berrkomunikasi secara efektif, mencari informasi tambahan,serta melakukan penilaian ulang.
·         Penutupan : mencari kesepakatan

Materi ke-4 disampaikan oleh Mas Haidar dengan judul Manipulasi Opini Publik

1.      Manipulasi opini public merupakan usaha kita sebagai pelaku atau subjek untuk membuat orang lain atau objek kita menyetujui atau sepaham dengan presepsi yang sama atau yang sengaja pelaku subjek buat untuk diyakini bersama.
2.      Manipulasi opini public dilakukan tanpa disadari oleh pihak yang dituju, mereka tanpa sadar mengikuti hal-hal atau opini yang dianggap benar oleh subjek menjadi benar juga dimata mereka sehingga ikut membenarkan opini tersebut.
3.      Opini public dalam pengertiannya dibagi menjadi 2 yaitu secara luas dan sempit. Secara sempit, opini public terdapat pada objek dan waktu tertentu. Sedangkan dalam arti yang luas, opini public adalah sebuah kekuatan / potensi untuk diubah.
4.      Tujuan dari manipulasi public itu sendiri adalah :
·         Mengubah tradisi public atau mengubah prasangka dan mempertahankan inersia mereka
·         Untuk membuat kebijakan public
5.      Persiapan dalam melakukan opini public itu sendiri adalah :
·         Mengubah motif orang tersebut
·         Mengetahui apa yang menjadi hal terpenting
·         Tahu fungsi dan limitasi
6.      Dalam menghadapi sebuah objek pastilah akan menemukan beragam macam respon, antara lain :
§  Respon positif : orang atau objek yang sudah berhasil dimanipulasi opini mereka dan ikut mendukung opini tersebut untuk dibagi kepada yang lainnya.
§  Respon negative : orang atau objek yang secara terang-terangan tidak setuju atau sulit menerima opini yang dicoba untuk dimanipulasi kepada mereka.
§  Respon netral : orang atau objek yang memberikan opini ambigu bisa iya dan bisa tidak, butuh diarahkan agar menjadi respon positif.
§  Tidak merespon : biasanya objek ini adalah yang tersulit karena pada objek tersebut sudah acuh tak acuh pada opini yang coba dibangun oleh subjek, sehingga butuh pendekatan secara khusus agar objek yang memiliki repon tersebut dapat mengikuti presepsi sang subjek.
7.      Opini-opini public dapat dibangun melalui media massa dan lainnya, maka dari itu kita perlu selektif melihat sebuah informasi apakah itu merupakan informasi secara nyata dan konkret adanya atau hanya sebuah opini dari segelintir orang dengan kepentingan khusus belaka jangan sampai kita lah justru yang menjadi objek dari oknum pemanipulasi opini public yang tidak benar.

Materi terakhir disampaikan oleh Mas Lutfi dengan materi Teknik Kepengawasan

Teknik kepengawasan adlah metode atau cara yang digunakan untuk mengawasi kebijakan tertentu dari stakeholder seperti pemerintah, rektorat, bahkan lembaga kemahasiswaan itu sendiri. Kepengawasan ini dijalankan oleh mahasiswa dalam forum tertentu maupun dalam lembaga yang mengikat seperti BEM dan HMJ. Untuk bisa menjalankan fungsi pengawasan maupun pengawalan kebijakan harus dipenuhi dulu unsur-unsur berikut:
1.      Kebijakan yang akan diawasi
2.      Tim pengawas
3.      Stakeholder/lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut
Langkah-langkah yang diperlukan untuk memulai kebijakan sebuah pengawsan :
1.      Mengkaji kebijakan yang akan dijalankan
2.      Mengumpulkan data mengenai dampak kebijakan yang dijalankan (kuisioner, hasil audiensi, wawancara).
3.      Publikasi berupa propaganda
Aplikasi pengawasan dalam ranah Universitas :
Dalam malakukan sebuah pengawalan atau pengawasan isu dalam ranah universitas hendaknya tidak membawa atas nama golongan. Hal ini hendaknya diwakili oleh sebuah lembaga resmi yang secara eksekutif menaungi seluruh mahasiswa di universitas tersebut. Namun, bila dalam perkembangannya forum tersebut tidak dapat menanungi sebuah pegawalan ataupun pergerakan isu tersebut, buatlah forum cair yag mencakup seluruh mahasiswa boleh manjadi anggota dalam forum tersebut untuk memudahkan pengawasan kedepannya. Hal pertama yang harus dimiliki dalam melakukan pengawasan adalah landasan hukum yang kuat. Tim pengawas pun harus mampu masuk sampai tataran penentuan kebijakan dalam arti lain bila tujuannya ingin merubah suatu kebijakan.
Pada materi sesi terakhi ini, Mas Lutfi Maulana juga bercerita tentang perjuangannya dan kawan-kawan dari Unsoed ketika terjadi gerakan save soedirman di tahun 2012 lalu. Mas lutfi dan kawan-kawannya berhasil menggegerkan rektorat unsoed dengan masalah rincian UKT yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Selama bulan Juli-September Save Soedirman focus dlam mencari data mahasiswa baru 2012 terkait UKT yang mereka bayrkan dan mereka setorkan ke universitas, ternyata ada yang namanya sumbangan murni dan beberapa mahasiswa di prodi pendidikan dokter dan pendidikan dokter gigi yang membayar senilai ratusan juta rupiah, padahal UKT saat itu menyatakan tidak menerima sumbangan apapun selain UKT tersebut. Bukti tersebut dijadikan bukti kuat oleh Mas Lutfi dan kawan-kawan.perjuangan tersebut membuahkan hasil berupa 800 mahasiswa dari 4000 mahasiswa baru mendapatkan keringanan (diluar bidik misi). Pada tanggal 12 Desember 2012 lebih dari 3000 mahasiswa menduduki rektorat dikarenakan rector tidak menepati janji yang telah disepakati terlebih dahulu. Di gegung rektorat, PR III dan PR II mempertanggungjawabkan kenaikan nominal UKT. Pada akhirnya rector mau menandatangani  surat perjanjian penurunan nominal UKT kepada mahasiswa di atas materai, namun sekali lagi rector melanggar janjinya dan kasus ini masih berlanjut di PTUN Semarang hingga saat ini.
Itulah sekilas tentang sekolah advokasi BEM yang dilaksanakan tanggal 26-27 April 2014 di Ruang Sidang 3 Fakultas Kedokteran UNS. Semoga ilmu yang kamidapatkan di sekolah advokasi ini dapat bermanfaat pula bagi sedulur-sedulue K3 FK UNS yang belum berkesempatan ikut dalam sekolah advoksi 2014. “Mari buka mata, hati, dan telinga untuk bersama-sama berperan aktif dalam advokasi kemahasiswaan agar mahasiswa mendapatkan hak nya. HIDUP MAHASISWA!” (/ratih, desti, ayu tiara)