Hai sedulur sedulur K3
FK UNS, 2 minggu lalu, pada tanggal 26-28 April 2014 kementrian advokasi BEM
menyelenggarakan acara yg di namakan Sekolah Advokasi. Pada sekolah advokasi
kali ini, tiap HMJ di FK UNS diberi kesempatan untuk mendelegasikan 4 orang. Nah,
dari Himakesja sendiri, di wakili oleh 2 dari divisi PSDM (Destiana dan Ayu
Tiara) dan 2 dari divisi KOMINFO (Ratih dan Andrew), karena di HIMAKESJA divisi
yg berhubungan dengan advokasi terpecah pada divisi PSDM dan KOMINFO.
Presiden BEM FK UNS
yang biasa di sapa mas Hazmy mengatakan bahwa sekolah advokasi tahun ini
bertaraf nasional, dikarenakan pemateri yang hadir pada saat itu memang
pemateri yang sangat luar biasa hebatnya di bidang advokasi. Sekolah advokasi
tahun ini juga setara dengan LKMM Nasional. Pemateri pada sekolah advokasi 2014
diantaranya Mas Rizal Nur Rohman (Menteri advokasi BEM 2014), Mba Hana
Amatilah, S. Ked. (Menteri Advokasi BEM 2013), Mas Haidar, Mas Lutfi Maulana
(Presiden BEM FK Unsoed 2013 dan 2014), dan Mas Ignatius Ivan (UGM).
Materi pertama di
sampaikan oleh Mas Rizal dengan tema Selayang Pandang Advokasi dan Kajian
Strategis. Sedikit mengulas tentang Selayang Pandang Advokasi dan Kajian
Strategis :
Setiap manusia memiliki
hak dan kewajiban akan tetapi masih ada orang yang haknya tidak terpenuhi meski
kewajiban mereka telah mereka penuhi. Keadaan ini terjadi oleh karena kebijakan
yang dibentuk oleh orang yang memiliki kekuatan, menekan hak orang lain guna
memaksimalkan hak-hak mereka.Dalam KBBI advokasi adalah pembelaan.
Komunikasi yang efektif
adalah komunikasi yang terjalin:
1. Saat
dapat mempengaruhi pemikiran orang lain dengan permainan kata-kata
2. Mempengaruhi
orang lain dengan tekanan
Kementrian Advokasi
berdasarkan tata tertib organisasi BEM FK UNS periode 2013/2014 pasal 13 adalah
sebagai berikut: melalui kementrian
Advokasi bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan mahasiswa di bidang
pelayanan pendidikan, keuangan, sarana-prasarana, kebijakan public dan
pemenuhan hak-hak mahasiswa di FK UNS. Kementrian Advokasi bertanggung jawab
atas pencerdasan mahasiswa, pengkajian, dan penyikapan isu-isu strategis yang
ada. Dalam melaksanakan fungsinya, Kementrian Advokasi berkoordinasi dengan BEM
UNS, BEM Fakultas se-UNS, serta kemahasiswaan, DEMA, HMP dan ORMAWA FK UNS.
Advokasi adalah upaya
untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan public sesuai dengan kehendak
atau kepentingan mereka yang mendesak terjadinya perbaikan atau perubahan
tersebut.
Dalam memperhatikan
kebijakan public harus memperhatikan :
a. Content
of law : merupakan isi dari kebijakan.
Mengenai legalitas hukum, sumber hukum dan isi hukum.
b. Structure
of law : merupakan kelompok/orang-orang yang akan menjalankan kebijakan publik.
Mengenai hal apakan orang-orang tersebut sudah menjalankan kebijakan itu
sendiri atau belum.
c. Culture
of law : merupakan kebijakan yang kuat dimana kebijakan tersebut telah
membudaya.
Advokasi di FK UNS saat
ini :
·
Dana kasih : karena setiap mahasiswa UNS
berhak untuk mendapatkan dana kasih. Namun masih banyak mahasiswa yang tidak
tahu, maka mahaiswa yang lain perlu diberitahu mengenai alur adana kasih.
·
Asuransi kesehatan
·
Penundaan SPP/UKT
·
Temu Birokrat : temu birokrat ini
mengenai kerjasama antara Kementrian Advokasi dan DEMA FK UNS tentang
penjaingan isu-isu melalui penyebaran kuisioner.
KAJIAN STRATEGI
(KASTRAT)
Fungsi dari Kastrat :
untuk mengkaji, menelaah dan menganalisa sebuah masalah.
Menyikapi isu :
·
Obyektif : dapat ditindak lanjuti karena
telah diklarfikasi
·
Realistis : jika isu tersebut fakta maka
harus disikapi dengan benar
·
Mendesak/strategis : sesuai skala
prioritas
Isu adalah suatu hal
yang berkembang di public yang belum tentu benar dan belum ditindak lanjuti.
Isu yang merupakan fakta adalah berasal dari media. Walaupun media banyak di
tumpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, namun disini obyektif dapat
berperan dan melakukan/mencari sumber lain apakah isu tersebut merupakan sebuah
fakta.
Kajian juga dapat
dilakukan secara ilmiah dengan buku, jurnal dan pakar (berasal dari orang lain
dan dapat untuk dipertanggung jawabkan). Dalam melakukan kajian sebuah isu
dilaksanakan lebih dari 2 orang, hal ini dikarenakan untuk menghindari
subyektifitas. Setelah melaksanakan kajian akan menghasilkan kesepakatan yang
berupa pernyataan sikap. Pernyataan sikap kemudian dikemas sesuai dengan
penerimanya. Setelah itu dapat dilakukan dengan aksi, baik aksi indoor maupun
outdoor. Dalam hal ini aksi indoor dapat berupa : negosiasi, lobbying,
audiensi, kuliah umum, ceramah pakar dan advokasi. Sedangkan aksi outdoor
berupa : demonstrasi, mimbar bebas, press realease.
Materi Kedua
disampaikan oleh Mas Ivan mengenai Manajemen Aksi :
Manajemen aksi adalah
suatu tindakan atau gerakan untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran efektif dan
efisien. Berkomunikasi, menegur, memperingatkan, dan mengadvokasikan aspirasi
demi terciptanya sebuah public reform yang berkeadilan.
Aksi informasi itu
sendiri berupa penyebaran informasi dengan sasaran dan tujuan masyarakat
banyak, sedangkan aksi massa memprioritaskan massa sebagai subjek, bukan objek.
tujuan dan sasaran nya pun berupa penyadaran masyarakat.
Manajemen Aksi
berlandaskan kepada hukum :
·
Declaration of Human Right (freedom of
Speech)
·
UUD 1945 pasal 28
·
UU No. 9 tahun 1998 (cara melakukan
aksi)
Tahapan-tahapan aksi :
1. Pre-Aksi
:
·
Melakukan manajemen isu
·
Membuat konsep aksi
·
Membangun aliansi
·
Membuat sekenario dan pembagian peran
·
Pematangan dan eskalasi isu serta
pembentukan wacana public
·
Membuat press release
·
Mengumpulkan massa (estimasi)
·
Menghubungi media
·
Mempersiapkan perangkat aksi
·
Menghubungi pihak kepolisian untuk
perizinan
2. Aksi
:
·
Pembagian pesan yang telah dibuat
·
Berorasi dalam perjalanan
·
Yel-yel dan menyayikan lagu
·
Audiensi ke pihak yang dituju
·
Pembahasan press release
3. Post-Aksi
:
·
Absensi
·
Evaluasi
·
Rekomendasi
·
Advokasi (bila ada yang terjerat masalah
hukum).
Perangkat Aksi :
·
Koordinator lapangan
·
Agitator
·
Negosiator
·
Humas
·
Border/Keamanan
·
Dokumentasi
·
Logistik
·
Medic
·
Tim Kreatif
·
Mata-mata/kontra-intel
·
Advokator
Pendukung yang tidak
boleh lupa :
·
Kalimat poster/Baliho/Spanduk
·
Seragam/Identitas
·
Propaganda Masyarakat
·
Pres Release yang “sexy”
·
Yel/Lagu/Dinamisasi
·
Simbolisasi/Teatrikal
·
Aliansi Taktis
·
Beri Senyuman ke Wartawan
Mengapa aksi mahasiswa
tidak optimat bahkan di cibir?
·
Termakan provokasi/melakukan provokasi
·
Melakukan tindakan anarki
·
Tidak melakukan manajemen wacana public yang
baik
·
Tidak tercipta koordinasi yang baik
·
Tidak pandai bernegosiasi
·
Blunder dalam menghadapi wartawan
·
Kurang tanggap dalam menghadapi
bentrokan dengan aparat
·
Kurang kreatif dalam konsep
Materi ke-3 disampaikan
oleh Mba Hana tentang Negosiasi dan Lobbying dalam Advokasi
1. Negosiasi
dan lobbying merupakan hal penting dalam advokasi, terutama bagi para pelaku
advokasi harus memperhatikan prinsip dari negosiasi dan lobbying tersebut,
karna pada tindakan nyatanya proses negosiasi dan lobbying amat diperlukan baik
untuk diri sendiri secara individual maupun untuk orang-orang disekitar.
2. Negosiasi
dan lobbying merupakan dua hal yang memiliki arti yang sama yaitu merupakan kegiatan
untuk mencapai kesepakatan dan mencari titik temu kepentingan (untuk
menghindari konflik) dan mempertukarkan konsekuensi sehingga masing-masing
pihak merasa senang.
3. Akan
tetapi negosiasi biasa dilakukan dalam bentuk formal sedangkan lobbying dapat
dilakukan pada kondisi informal atau bersifat fleksible, dilakukan dimana saja
dan dengan waktu yang tidak terbatas. Proses lobbying itu sendiripun biasanya
dapat mengawali proses negosiasi.
4. Dalam
melakukan negosiasi ada beberapa hal-hal yang sebelumnya harus kita perhatikan
yaitu kita harus mengetahui apa sebenarnya yang dicari dari pihak lawan atau
manfaat yang diinginkan mereka, dan apa juga yang dihindari oleh mereka atau
kerugian yang tidak diharapkan oleh mereka, dengan begitu negosiasi dapat
berjalan dengan sukses ketika kita memposisikan pihak lawan sebagai rekan dan
kedua belah pihak mendapat keuntungan masing masing dari negosiasi tersebut.
5. Proses
lobbying merupakan proses yang memerlukan kemampuan komunikasi interpersonal
yang lebih tinggi dibandingkan negosiasi.
6. Lobbying
dapat dilakukan secara langsung dengan melakukan pertemuan pribadi, atau
percakapan telepon, dll.
7. Hal
yang terpenting sebelum melakukan lobbying yaitu dengan persiapkan pertemuan
yang baik, rumuskan apa yang akan disampaikan dengan singkat dan jelas, datang
tepat waktu, gunakan cara persuasif dan hindarkan perdebatan, dan bersikap
terbuka.
8. Adapun
strategi yang ada didalam negosiasi , yaitu win-win (integrative negotiation) ,
win-lose (pihak saling berkompetisi untuk untung yang sebesar-besarnya),
lose-lose (pihak yang berselisih tidak mendapatkan hasil yang diharapkan),
lose-win (salah satu pihak sengaja mengalah )
9. Tahap
negosiasi yaitu meliputi
·
persiapan : tentukan sasaran dari proses
negosiasi (sasaran ideal, sasaran dasar)
·
pelaksanaan : (memilih waktu dan tempat
yang tepat, menciptakan suasana positif, menetapkan agenda, merumuskan tawaran,
menghadapi konflik, berrkomunikasi secara efektif, mencari informasi
tambahan,serta melakukan penilaian ulang.
·
Penutupan : mencari kesepakatan
Materi ke-4 disampaikan
oleh Mas Haidar dengan judul Manipulasi Opini Publik
1. Manipulasi
opini public merupakan usaha kita sebagai pelaku atau subjek untuk membuat
orang lain atau objek kita menyetujui atau sepaham dengan presepsi yang sama
atau yang sengaja pelaku subjek buat untuk diyakini bersama.
2. Manipulasi
opini public dilakukan tanpa disadari oleh pihak yang dituju, mereka tanpa
sadar mengikuti hal-hal atau opini yang dianggap benar oleh subjek menjadi
benar juga dimata mereka sehingga ikut membenarkan opini tersebut.
3. Opini
public dalam pengertiannya dibagi menjadi 2 yaitu secara luas dan sempit.
Secara sempit, opini public terdapat pada objek dan waktu tertentu. Sedangkan
dalam arti yang luas, opini public adalah sebuah kekuatan / potensi untuk
diubah.
4. Tujuan
dari manipulasi public itu sendiri adalah :
·
Mengubah tradisi public atau mengubah
prasangka dan mempertahankan inersia mereka
·
Untuk membuat kebijakan public
5. Persiapan
dalam melakukan opini public itu sendiri adalah :
·
Mengubah motif orang tersebut
·
Mengetahui apa yang menjadi hal
terpenting
·
Tahu fungsi dan limitasi
6. Dalam
menghadapi sebuah objek pastilah akan menemukan beragam macam respon, antara
lain :
§ Respon
positif : orang atau objek yang sudah berhasil dimanipulasi opini mereka dan
ikut mendukung opini tersebut untuk dibagi kepada yang lainnya.
§ Respon
negative : orang atau objek yang secara terang-terangan tidak setuju atau sulit
menerima opini yang dicoba untuk dimanipulasi kepada mereka.
§ Respon
netral : orang atau objek yang memberikan opini ambigu bisa iya dan bisa tidak,
butuh diarahkan agar menjadi respon positif.
§ Tidak
merespon : biasanya objek ini adalah yang tersulit karena pada objek tersebut
sudah acuh tak acuh pada opini yang coba dibangun oleh subjek, sehingga butuh
pendekatan secara khusus agar objek yang memiliki repon tersebut dapat
mengikuti presepsi sang subjek.
7. Opini-opini
public dapat dibangun melalui media massa dan lainnya, maka dari itu kita perlu
selektif melihat sebuah informasi apakah itu merupakan informasi secara nyata
dan konkret adanya atau hanya sebuah opini dari segelintir orang dengan
kepentingan khusus belaka jangan sampai kita lah justru
yang menjadi objek dari oknum pemanipulasi opini public yang tidak benar.
Materi terakhir
disampaikan oleh Mas Lutfi dengan materi Teknik Kepengawasan
Teknik kepengawasan
adlah metode atau cara yang digunakan untuk mengawasi kebijakan tertentu dari
stakeholder seperti pemerintah, rektorat, bahkan lembaga kemahasiswaan itu
sendiri. Kepengawasan ini dijalankan oleh mahasiswa dalam forum tertentu maupun
dalam lembaga yang mengikat seperti BEM dan HMJ. Untuk bisa menjalankan fungsi
pengawasan maupun pengawalan kebijakan harus dipenuhi dulu unsur-unsur berikut:
1. Kebijakan
yang akan diawasi
2. Tim
pengawas
3. Stakeholder/lembaga
yang mengeluarkan kebijakan tersebut
Langkah-langkah yang
diperlukan untuk memulai kebijakan sebuah pengawsan :
1. Mengkaji
kebijakan yang akan dijalankan
2. Mengumpulkan
data mengenai dampak kebijakan yang dijalankan (kuisioner, hasil audiensi,
wawancara).
3. Publikasi
berupa propaganda
Aplikasi pengawasan
dalam ranah Universitas :
Dalam malakukan sebuah
pengawalan atau pengawasan isu dalam ranah universitas hendaknya tidak membawa
atas nama golongan. Hal ini hendaknya diwakili oleh sebuah lembaga resmi yang
secara eksekutif menaungi seluruh mahasiswa di universitas tersebut. Namun,
bila dalam perkembangannya forum tersebut tidak dapat menanungi sebuah
pegawalan ataupun pergerakan isu tersebut, buatlah forum cair yag mencakup
seluruh mahasiswa boleh manjadi anggota dalam forum tersebut untuk memudahkan
pengawasan kedepannya. Hal pertama yang harus dimiliki dalam melakukan
pengawasan adalah landasan hukum yang kuat. Tim pengawas pun harus mampu masuk
sampai tataran penentuan kebijakan dalam arti lain bila tujuannya ingin merubah
suatu kebijakan.
Pada materi sesi
terakhi ini, Mas Lutfi Maulana juga bercerita tentang perjuangannya dan
kawan-kawan dari Unsoed ketika terjadi gerakan save soedirman di tahun 2012
lalu. Mas lutfi dan kawan-kawannya berhasil menggegerkan rektorat unsoed dengan
masalah rincian UKT yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Selama bulan
Juli-September Save Soedirman focus dlam mencari data mahasiswa baru 2012
terkait UKT yang mereka bayrkan dan mereka setorkan ke universitas, ternyata
ada yang namanya sumbangan murni dan beberapa mahasiswa di prodi pendidikan
dokter dan pendidikan dokter gigi yang membayar senilai ratusan juta rupiah,
padahal UKT saat itu menyatakan tidak menerima sumbangan apapun selain UKT
tersebut. Bukti tersebut dijadikan bukti kuat oleh Mas Lutfi dan
kawan-kawan.perjuangan tersebut membuahkan hasil berupa 800 mahasiswa dari 4000
mahasiswa baru mendapatkan keringanan (diluar bidik misi). Pada tanggal 12
Desember 2012 lebih dari 3000 mahasiswa menduduki rektorat dikarenakan rector tidak
menepati janji yang telah disepakati terlebih dahulu. Di gegung rektorat, PR
III dan PR II mempertanggungjawabkan kenaikan nominal UKT. Pada akhirnya rector
mau menandatangani surat perjanjian
penurunan nominal UKT kepada mahasiswa di atas materai, namun sekali lagi rector
melanggar janjinya dan kasus ini masih berlanjut di PTUN Semarang hingga saat
ini.
Itulah sekilas tentang
sekolah advokasi BEM yang dilaksanakan tanggal 26-27 April 2014 di Ruang Sidang
3 Fakultas Kedokteran UNS. Semoga ilmu yang kamidapatkan di sekolah advokasi
ini dapat bermanfaat pula bagi sedulur-sedulue K3 FK UNS yang belum
berkesempatan ikut dalam sekolah advoksi 2014. “Mari buka mata, hati, dan telinga
untuk bersama-sama berperan aktif dalam advokasi kemahasiswaan agar mahasiswa
mendapatkan hak nya. HIDUP MAHASISWA!” (/ratih, desti, ayu tiara)